
Daftar Isi
Jakarta, cache-lefilm Indonesia
—
Badan Imigrasi Nasional
China
(NIA) meluncurkan layanan pendaftaran tempat tinggal sementara secara daring (online) bagi warga negara asing (WNA) atau wisatawan mancanegara yang menginap di luar fasilitas hotel.
Langkah ini memungkinkan para turis asing maupun pihak penyedia akomodasi melapor secara mandiri melalui aplikasi “NIA Service Platform 12367” atau aplikasi mini pada platform WeChat dan Alipay, melansir laporan
China Daily
, Senin (21/9).
Sistem pendaftaran digital ini mencakup izin tinggal sementara di properti sewa jangka pendek, homestay kawasan perkotaan maupun pedesaan, hingga apartemen sewa harian yang tidak berlisensi resmi sebagai hotel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dilansir
VN Express
, berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Administrasi Keluar dan Masuk China, WNA yang menginap di luar hotel sebelumnya diwajibkan untuk mendatangi kantor polisi lokal dalam kurun waktu 24 jam setelah kedatangan guna mendaftarkan diri.
Sementara untuk akomodasi berbentuk hotel resmi, kewajiban pelaporan data tamu asing tetap ditangani langsung oleh pihak manajemen hotel.
Otoritas pemerintah China menegaskan bahwa perluasan layanan digital ini dirancang untuk menjawab keluhan para wisatawan mancanegara terkait kerumitan proses birokrasi pelaporan manual di kantor polisi.
Seorang pejabat imigrasi mengungkapkan bahwa berbagai terobosan kebijakan terbaru ini difokuskan untuk mempermudah akses kunjungan WNA ke China, mengutip kantor berita
Xinhua
.
Langkah modernisasi ini terbukti berhasil memangkas waktu pemeriksaan dan proses administrasi WNA di berbagai titik pintu masuk pelabuhan maupun bandara internasional di seluruh wilayah China.
(wiw)
Baca lagi: Xi Jinping: China-AS Punya Tanggung Jawab Kelola Perkembangan AI
Baca lagi: PDIP Gelar Doa Bersama untuk Guruh Soekarnoputra yang Dirawat di RS
Baca lagi: Kasus ISPA Melonjak, Banten Perpanjang PJJ Sampai 11 September



