
Jakarta, cache-lefilm Indonesia
—
Croissant
viral tidak bersertifikat halal menjadi sorotan setelah tren
kuliner
asal
Thailand
bernama Croissant Pattaya atau Hair Croissant ramai dibicarakan di media sosial. Kue pastri ini viral karena memiliki topping serat-serat halus berwarna hitam yang sekilas menyerupai rambut kemaluan.
Fenomena tersebut memicu berbagai reaksi, mulai dari rasa penasaran hingga perdebatan soal kepantasan bentuk makanan. Di Indonesia, isu ini kemudian dikaitkan dengan aturan sertifikasi halal.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa produk pangan dengan visual menyerupai rambut pada alat kelamin perempuan dipastikan tidak akan bisa mendapatkan sertifikasi halal di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ni’am, penilaian kehalalan tidak hanya didasarkan pada bahan baku yang digunakan, tetapi juga mencakup aspek visual dan etika produk. Aturan tersebut tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
“Croissant ‘berambut’ berkonotasi negatif dan vulgar. Sebab tampilan visualnya menyerupai sesuatu yang erotis atau porno,” kata Prof Ni’am dikutip dari website resmi
MUI
, Senin (20/7).
Dia menambahkan, bentuk tersebut juga dinilai melanggar prinsip kehormatan karena mendekati simbol kemaksiatan atau hal yang tidak pantas menurut norma agama. Ni’am juga mengingatkan bahwa makanan bagi umat Islam tidak cukup hanya berstatus halal, tetapi juga harus memenuhi prinsip thayyib atau baik.
“Thayyib itu tidak hanya dilihat dari sisi kandungannya dan kesehatan, tetapi juga dari sisi nama, bentuk, dan kemasan produk,” ujarnya.
Dengan demikian, visual produk turut menjadi pertimbangan dalam proses sertifikasi halal.
Dasar fatwa MUI
MUI merujuk pada Fatwa Nomor 44 Tahun 2020 yang mengatur bahwa produk dengan nama, bentuk, atau kemasan yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, atau konotasi negatif tidak dapat disertifikasi halal. Dalam kasus Croissant Pattaya, bentuk topping yang menyerupai rambut kemaluan dianggap masuk dalam kategori tersebut.
Ni’am juga mengutip hadis riwayat Bukhari mengenai pentingnya menghindari perkara syubhat demi menjaga agama dan kehormatan diri.
“Yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat). Barang siapa berhati-hati dari hal-hal yang syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan kehormatan dirinya,” bunyi hadis tersebut.
Tren croissant berambut ini bermula dari Thailand dan menyebar luas melalui video-video pendek di TikTok dan Instagram. Banyak kreator konten menampilkan proses pembuatan pastri dengan topping serat hitam yang sengaja dibuat menyerupai rambut.
Karena tampilannya yang tidak biasa, produk tersebut cepat menarik perhatian publik dan menjadi bahan perbincangan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun, di Indonesia, pembahasan tidak hanya berfokus pada keunikan kuliner, tetapi juga pada kesesuaiannya dengan norma sosial dan aturan sertifikasi halal.
(tis/tis)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video cache-lefilm]
Baca lagi: TMMIN Perluas Program Vokasi ke Lombok
Baca lagi: Polisi Bantu Bebaskan 2 WNI Operator Scamming Online di Myanmar
Baca lagi: BMKG Ungkap Daftar 19 Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Hari Ini




2 Responses
Penjelasan yang sangat informatif dan mudah dipahami! Saya kebetulan nemu materi bacaan yang mirip dan lumayan ngebantu di https://caramellaapp.com/jack2004/2d-vrEJ0F/thermo-keto-gummies.
Sangat suka dengan kesimpulan akhir artikel ini, sangat objektif dan edukatif. Keren admin! Kemarin saya juga menjumpai bahasan sejenis di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320452103_htm yang mengulasnya secara mendetail.