
Daftar Isi
Jakarta, cache-lefilm Indonesia
—
Pemegang
paspor Indonesia
memiliki sejumlah kemudahan untuk bepergian ke negara tertentu tanpa harus mengurus visa konvensional terlebih dahulu.
Selain bebas visa dan
Visa on Arrival
(VoA), terdapat pula fasilitas
Electronic Travel Authorization
atau eTA yang memungkinkan pelancong melakukan proses izin perjalanan secara elektronik sebelum keberangkatan.
eTA merupakan persetujuan perjalanan elektronik yang umumnya diwajibkan bagi warga negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa. Pengajuan dilakukan secara online dan otorisasi tersebut kemudian dikaitkan dengan paspor pelancong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sistem ini berbeda dengan e-Visa. eTA bukan visa, melainkan izin atau otorisasi yang perlu diajukan sebelum melakukan perjalanan.
Menurut data terbaru Passport Index, paspor Indonesia memiliki
Mobility Score
89, dengan akses ke tujuh destinasi dalam kategori eTA. Namun, jika melihat rincian setiap negara, tidak seluruhnya menggunakan istilah eTA.
Bagi pemegang paspor Indonesia, fasilitas tersebut tetap memberikan kemudahan karena proses dilakukan sebelum keberangkatan secara elektronik.
Namun, persyaratan, biaya, masa berlaku dan lama tinggal berbeda di setiap destinasi sehingga aturan resmi negara tujuan tetap perlu diperiksa sebelum melakukan perjalanan.
Salah satu alasan penerapan eTA adalah agar pemerintah dapat melakukan pemeriksaan awal sebelum pelancong tiba di negara tujuan. Sistem tersebut juga membantu proses pemeriksaan perbatasan menjadi lebih digital dan efisien.
Saint Kitts dan Nevis, misalnya, menerapkan eTA untuk pemegang paspor Indonesia sejak 26 Mei 2025. Pemerintah negara tersebut menyebut sistem ini digunakan untuk melakukan
pre-arrival screening
, meningkatkan keamanan perbatasan, mengurangi proses pemeriksaan manual agar lebih efisien.
Kenya juga menggunakan eTA sebagai sistem untuk menentukan kelayakan wisatawan sebelum melakukan perjalanan. Pemerintah Kenya menjelaskan bahwa pengajuan eTA mengumpulkan informasi pribadi dan jawaban terkait kelayakan pelancong.
Berdasarkan rincian
Passport Index
terbaru, tujuh negara ini berlakukan
Electronic Travel Authorization
untuk paspor Indonesia:
1. Kenya – tercatat sebagai eTA dan memungkinkan masa tinggal hingga 90 hari.
2. Mozambik – eTA dengan masa tinggal hingga 30 hari.
3. Saint Kitts dan Nevis – eTA dengan masa tinggal hingga 90 hari.
4. Sri Lanka – eTA untuk kunjungan hingga 30 hari.
5. Côte d’Ivoire –
Passport Index
mencatat mekanismenya sebagai
pre-enrollment
selama 90 hari.
6. Jepang – tercatat sebagai
visa waiver registration
selama 15 hari.
7. Seychelles – tercatat sebagai
tourist registration
selama 90 hari. Namun, otoritas Seychelles sendiri menyebut seluruh pengunjung wajib memiliki
Electronic Travel Authorisation
sebelum berangkat.
(dsd/wiw)
Baca lagi: Gejala IMS pada Pria dan Wanita, Kapan Harus Curiga dan Periksa?
Baca lagi: FOTO: Jejak Perjalanan Sang Seniman di Museum Bing Slamet
Baca lagi: DPR: RUU Perampasan Aset Tak Bisa Sewenang-wenang Sita Harta Warga



